Selasa, 14 Oktober 2008

Teliti sebelum membeli produk

1. Pahami bahasa/ tulisan
2. Perhatikan Nomor Pendaftaran
Produk yang diproduksi dan beredar di Indonesia seharusnya terdaftar pada lembaga pemerintah yang berwenang yaitu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan mendapatkan nomor pendaftaran. Nomor pendaftaran untuk rroduk pangan adalah MD atau SP untuk industri kecil. Sedangkan produk impor mendapatkan nomor registrasi dengan kode ML.
3. Perhatikan nama produk, produsen dan alamat produksi
4. Perhatikan ada tidaknya label halal
Tanpa sertifikat halal MUI, ijin pencantuman label halal tidak akan diberikan pemerintah.
5. Perhatikan baftar bahan yang digunakan
Hindari yang mengandung lard karena lard adalah istilah untuk lemak babi yang sudah pasti keharamannya.

Jadi, telitilah terlebih dahulu produk yang akan dibeli (jangan asal beli).

Tidak ada komentar: